News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan, Susul Beberapa BUMN Lain, Ini Perjalanannya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istaka Karya dibubarkan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Istaka Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembubaran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Beleid tersebut diteken pada 17 Maret 2023.

Pada PP 13/2023 disebutkan, Istaka Karya dibubarkan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

Baca juga: Selain Istaka Karya, Berikut Daftar BUMN yang Dinyatakan Pailit Akibat Terus Merugi

PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," tulis PP tersebut, dikutip Minggu (19/3/2023).

Istaka Karya sejatinya sudah masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Perusahaan tersebut akan dibubarkan lantaran kondisi keuangan yang tidak sehat, dan utang yang cukup besar.

Berikut beberapa fakta yang Tribunnews himpun terkait Istaka Karya beserta pembubarannya:

Penyelesaian Pembubaran Paling Lambat Lima Tahun

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan peraturanperundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” sebut Pasal 4 PP 13/2023, dikutip dari Kontan.co.id.

Dinyatakan Pailit Pada Juli 2022

Pada Juli 2022, BUMN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Kepastian PT Istaka Karya pailit terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan telah menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Istaka Karya Tidak Sendiri

Istaka Karya bukan satu-satunya BUMN yang dibubarkan Jokowi baru-baru ini. Ada PT Industri Sandang Nusantara yang dinyatakan bubar sebagaimana tertuang dalam PP 14/2023.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dilakukan pembubaran.

Pembubaran juga telah dilakukan berdasarkan keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-90/ MBU I 02 12022 tanggal 2 Februari 2022.

Baca juga: Tiga BUMN Dibubarkan Karena Selalu Merugi, Erick Thohir Dorong Jumlah BUMN Hingga 37 Saja

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan perseroan (persero) PT Industri Sandang Nusantara," bunyi PP 14/2023.

Susul BUMN Lain

Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara menyusul beberapa BUMN lain yang sudah lebih dulu dibubarkan oleh Jokowi.

Ada PT Merpati Nusantara Airline yang telah dibubarkan dan tertuang dalam PP Nomor 8 tahun 2023. Beleid diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.

Lalu, ada PT Kertas Leces. Pembubarannya diatur lewat PP Nomor 9 Tahun 2023. Adapun PP diteken Presiden pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Perusahaan dibubarkan setelah dinyatakan pailit pada 25 September 2018.

Pada Desember 2022, Jokowi juga merestui langkah pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Kepastian pembubaran PT PANN tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini