News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hippindo: Bisnis Impor Pakaian Bekas Bisa Matikan Toko Retail

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah buka suara terkait praktik impor pakaian bekas.

Ia mendukung upaya pemerintah terkait upaya penghentian praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.

Sebagai asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, ia menyatakan keberatan apabila ada barang bekas dengan merek sama.

"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," kata Budihardjo dalam keterangannya, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca juga: Bisnis Pakaian Bekas Bisa Bunuh UMKM

Lebih lanjut, Budihardjo menambahkan, penting digarisbawahi dan dipisahkan narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah masif.

Menurut dia, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

Ia yakin pemerintah mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting seperti upaya masyarakat mengurangi limbah pakaian akibat budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan.

"Namun, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," ujar Budihardjo.

Maka dari itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.

Baca juga: Soal Impor Pakaian Bekas Makin Marak, Kapolri Akan Tindak Tegas Penyelundupnya

"Produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian jadi Indonesia," kata Budihardjo.

Tindakan ini juga dikatakan tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri.

"Maka dari itu, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partnernya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi. Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ucap Budihardjo.

Sebelumnya, kegiatan membeli barang bekas impor untuk dijual kembali atau dikenal juga dengan thrifting, menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Thrifting, Bisnis Pakaian Bekas yang Dilarang Pemerintah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini