News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruko-ruko pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jum'at (17/3/2023).

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan.

Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal.

Sebab, menurut Teten, menjual pakaian bekas impor ilegal sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya," katanya.

"Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ujarnya melanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini