News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Besok, Mendag Zulhas Bakal Kembali Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 80 Miliar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Selasa esok 28 Maret 2023 akan kembali melakukan pemusnahan pakaian impor bekas senilai Rp 80 miliar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan kembali melakukan pemusnahan pakaian impor bekas, Selasa 28 Maret 2023 esok.

Hal itu ia diungkapkannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023). Pemusnahan kali ini merupakan kegiatan kesekian kali Mendag setelah sempat melakukannya di Pekanbaru dan Jawa Timur.

"Saya sudah beberapa kali (melakukan pemusnahan pakaian bakes impor). Di Pekanbaru, Jawa Timur, dan Tangerang. Besok dengan Bareskrim itu ada tujuh ribu bal. Nilainya sampai Rp 80 miliar yang akan dimusnahkan," kata Zulhas.

Dia menegaskan, pemunsahan pakaian bekas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, secara umum impor barang bekas tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor karena sudah diatur dalam undang-undang.

"Impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh. Kecuali yang diatur," ujar Zulhas.

"Misalnya hp bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, ac bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur. Apa yang diatur? Misalnya impor memerlukan pesawat termpur. Kalau beli baru mahal. Diperbolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya," katanya melanjutkan.

Baca juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Menteri Teten Terima 21 Aduan Masyarakat Lewat Hotline KemenkopUKM

Sebagai informasi, Mendag Zulhas mulai gencar melakukan pemusnahan pakaian impor bekas di beberapa daerah di Indonesia.

Berbagai pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat meminta agar bisnis pakaian impor bekas atau thrifting ditelusuri karena sudah banyak yang ditemukan.

Jokowi sendiri menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca juga: MenKop Teten: Jangan Jadikan Pedagang Kecil Tameng untuk Tutupi Penyelundupan Pakaian Bekas

Dalam beberapa kesempatan, Zulhas memusnahkan pakaian bekas impor dengan membakarnya. Ratusan bal dibakar dengan nilai yang tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 10 miliar.

Pada Senin (20/3/2023), Zulhas memimpin langsung pemusnahan pakaian bekas impor di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

Di Sidoarjo, sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan. Ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

Sebelumnya pada Jumat (17/3/2023), Zulhas juga melakukan pemunsahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Selain menjalankan amanat Jokowi, pemusnahan ini disebut Zulhas juga sebagai respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Hotline Sudah Dibuka, Pelaku Usaha yang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Silakan Lapor

Zulhas tak henti-henti mengimbau mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ujarnya.

Sebagai informasi, larangan terkait impor barang bekas ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini