Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan melakukan evaluasi di internal kementerianya setelah KPK menemukan adanya indikasi korupsi tunjangan kinerja di kementeriannya.
Evaluasi tersebut diantaranya dengan melakukan pengawasan lebih ketat kerja pegawai dan pembenahan prosedur.
“Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam ya, lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/3/2023).
Dalam melakukan evaluasi tersebut, Arifin mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dari KPK terlebih dahulu. Sehingga diketahui celah mana saja yang harus diperbaiki.
“Kita tunggu saja nanti akan melihat hasil dari pemeriksaan yang ada saat ini mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan,” katanya.
Arifin mengatakan dugaan indikasi korupsi tersebut melibatkan beberapa orang di salah saru Direktorat Jenderal Kementerian ESDM. Hanya saja ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai indikasi tersebut.
“Iya baru satu (Ditjen),” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami keterkaitan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Ada Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
Selain menelusuri keterkaitan Kemenkeu dalam kasus ini, KPK juga bakalan mendalami aliran uang korupsi tukin ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu kami dalami (aliran ke BPK), termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini. Pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: KPK Temukan Uang Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba ESDM
Ali menjelaskan, tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun demikian, juru bicara bidang penindakan ini enggan mengungkap lebih lanjut mengenai kapasitas Kemenkeu dalam dugaan perkara ini.
Ia hanya menyebut penyidik akan mendalami para pihak yang diduga terlibat dan sosok lain yang diduga terlibat.
"Iya tunjangan kinerja kan pasti dari negara ya, dari APBN. Nanti kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.
Baca juga: Korupsi Tukin ESDM, KPK: Uang Dinikmati untuk Keperluan Pribadi, Beli Aset, hingga Pemeriksaan BPK
KPK diketahui sedang memulai penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian
ESDM.
Disebutkan, ada lebih dari satu orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Para pihak yang diduga terlibat ditengarai menikmati uang tukin untuk keperluan pribadi hingga membeli aset.
Duit korupsi tukin juga disebut KPK mengalir ke pihak BPK dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk," kata seorang sumber saat dikonfirmasi.
Dalam pengusutannya, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa geledah di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya bergerak menyambangi Kantor Kementerian ESDM di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.