News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Impor Pakaian Ilegal Mencapai Rp100 Triliun, Mendag Berharap Aparat Penegak Hukum Tutup Jalan Tikus

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melakukan pemusnahan pakaian impor bekas secara simbolis di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Menurut dia, dalam menangani ini, pihaknya memang bukan yang memiliki wewenang, tetapi siap apabila diperlukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Kami kan hanya mengawasi barang, tetapi kalau di pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Kementerian Perhubungan. Bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah. Itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," kata Askolani.

Baru setelah ditindak di perbatasan, ada pihak kepolisian yang bisa melakukan penindakan untuk di ranah dalam negeri.

"Langkah selanjutnya dilakukan Kabareskrim, ya, tentunya kepolisian yang punya kewenangan untuk bisa melakukan penindakan untuk di domestik dalam negeri. Kalau kami Bea Cukai kan di perbatasan dan di pelabuhan kewenangannya," ujar Askolani.

Rugikan UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, impor pakaian ilegal membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata MenKopUKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

Baca juga: Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasar Data Kemenkop UKM

“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujarnya

Teten menambahkan, saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.

“Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ucap Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini