Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah RI menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI Polri hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan, kebijakan itu dinilai tidak tepat.
Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ketigabelas itu mampu mendorong belanja masyarakat dalam pemulihan ekonomi.
Baca juga: Sepakat dengan Menaker, KSPSI Minta THR Dibayar Tepat Waktu Tanpa Dicicil
"Ini kebijakan yang salah karena THR ASN dan gaji ke 13 punya daya dorong ke belanja masyarakat secara agregat. Momentum lebaran harusnya dijadikan sebagai titik balik pemulihan ekonomi," kata Bhima saat dihubungi Tribunnews, Rabu (29/3/2023).
Bhima memaparkan, pembayaran THR mampu memutarkan roda ekonomi lebih cepat bahkan bisa menurunkan angka kemiskinan.
"Lebaran itu masyarakat sudah siap mudik yang tadinya di tahan tahan saat pandemi. THR ASN sebagian akan disalurkan ke sanak saudara di kampung," ujarnya.
Selain itu, Bhima menegaskan, pengurangan pembayaran THR dan gaji ketigabelas bisa jadi berdampak pada proyeksi pertumbuhan ekonomi sehingga tidak sesuai ekspektasi.
"Kalau ada pengurangan hak ASN, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang bertepatan dengan lebaran akan dibawah ekspektasi," ucap Bhima.
"THR juga berfungsi melindungi para ASN dari gerusan inflasi pangan maupun BBM," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, membeberkan alasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.
Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.
Baca juga: Daftar Lokasi hingga Jadwal Penukaran Uang Baru di Semarang dan Sekitarnya untuk THR Lebaran 2023
"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.
Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu.