News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen Dianggap: Kebijakan yang Salah

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lebih bijak mengelola dana THR.

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara.

Termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ketigabelas," tegasnya.

Baca juga: Perusahaan Industri Padat Karya Pelaksana Permenaker 5/2023 Wajib Bayar THR Penuh, Tak Boleh Dicicil

Dikatakan Sri Mulyani, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya. Namun, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.

Sementara itu, pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023. Sedangkan, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini