TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu – tunggu oleh para pekerja tak terkecuali para karyawan swasta.
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta resmi dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, yang digelar pada Selasa (28/03/2023) secara virtual di portal Youtube Kemenkeu RI.
Adapun pemberian THR diberikan bagi sejumlah karyawan swasta diantaranya :
1. Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.
Untuk besaran THR pekerja atau buruh tetap dengan masa aktif kerja lebih dari 12 bulan maka mereka wajib menerima tunjangan keagamaan sebesar satu gaji.
2. Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.
Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
3. Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Menaker Ida menggolangkan menjadi dua bagian.
Pertama, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.