Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.
- Sanksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.
Pertama sanksi teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, sanksi Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi.
Dan sanksi terakhir yakni, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.
Bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka dapat melaporkan perusahaan tersebut di website pengaduan poskothr.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)