News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Daftar dan Ketentuan Karyawan Swasta yang Menerima THR 2023.

Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.

- Sanksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.

Pertama sanksi teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, sanksi Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi.

Dan sanksi terakhir yakni, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.

Bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka dapat melaporkan perusahaan tersebut di website pengaduan poskothr.kemnaker.go.id.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini