Mereka berhak menerima THR sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan terdapat peraturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Melalui konferensi tersebut, Menker Ida meminta perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan keputusan itu Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berikut Ketentuan yang Harus Diikuti Perusahaan Sesuai Dengan (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 :
- Tidak Boleh Dicicil
Diantara kebijakan yang harus ditaati yakni pembayaran wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ketentuan ini diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh seperti
- THR Dibagikan Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan swasta agar mereka tidak menunda memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Nantinya THR harus diberikan perusahaan swasta maksimal paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.