News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Asal Usul pemberian THR hingga aturannya di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM – Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang hari raya keagamaan di Indonesia menjadi salah satu tradisi yang telah melekat di kalangan masyarakat secara turun temurun.

Menilik dari sejarahnya, pembagian THR telah dilakukan pertama kali sejak 1951 silam untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai awal mula tradisi pemberian THR, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Sejarah Pemberian THR di Indonesia

Dikutip dari situs Indonesia Baik, THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh, Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Ekonom hingga DPR

Tradisi ini telah ada di Indonesia sejak 1951 saat era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno.

Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (kini PNS).

Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

- Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.

Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

- Tahun 1952

Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

- Tahun 1954

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini