TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memajukan waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 menjadi mulai 19 April hingga 25 April 2023.
Sedianya Pemerintah menetapkan cuti bersama dimulai sejak tanggal 21 April hingga 26 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan keputusan ini diambil menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 setelah Perubahan Melalui SKB 3 Menteri
“Di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," tuturnya
Keputusan ini, terang Muhadjir, ditetapkan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," jelas Muhadjir.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai libur lebaran yang digeser guna mengurai kepadatan arus lalu lintas mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pernyataan Budi Karya disampaikan usai rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (24/3/2023).
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," katanya.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah memandang perpanjangan libur lebaran merupakan keinginan pemerintah untuk mendorong belanja masyarakat.
Menurutnya, momentum ini bisa merangsang pertumbuhan ekonomi didukung tersalurnya Tunjangan Hari Raya (THR).