News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kredit Perbankan

KUR BRI 2023 Khusus PNS, Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Limit, Begini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI UANG) KUR BRI 2023 khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan syarat untuk mengajukan pinjaman melalui KUR BRI 2023 khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain menawarkan pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank BRI juga memiliki beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.

Salah satunya seperti layanan pinjaman BRI untuk PNS yang dinamai Briguna Karya.

Mengutip dari laman Bank BRI, Briguna Karya adalah fasilitas Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari Bank BRI yang diberikan kepada calon debitur dengan sumber pembayaran berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji).

Dengan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, KUR ini bertujuan memberikan kemudahaan saat PNS akan mengajukan pinjaman.

Seperti untuk kredit pinjaman kendaraan, modal usaha, pembelian hunian, kebutuhan kuliah, atau sekolah, pengobatan, hingga pernikahan.

Baca juga: Simulasi Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 300 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan

Untuk mendapat pinjaman, para PNS tak perlu menjaminkan aset apapun.

Sebagai gantinya Anda bisa melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir, Slip Gaji, serta Surat Rekomendasi dari atasan.

Untuk besaran pinjaman yang dapat diajukan debitur dalam program KUR BRI Briguna tidak terbatas.

Debitur dapat mengajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar debitur.

Tenor Pinjaman Briguna Karya

Untuk tenor atau jangka waktu pinjaman, program KUR PNS Briguna Karya ini memiliki masa tenggat maksimal 180 bulan atau 15 tahun.

Pinjaman KUR BRI Briguna harus lunas saat nasabah umur 75 tahun.

Macam-Macam KUR BRI Briguna Karya untuk PNS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini