News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Sisa Pinjaman KUR BRI Secara Online, Tanpa Perlu Antre di Bank

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lewat aplikasi BRImo nasabah dapat mengecek sisa pinjaman KUR yang masih harus dibayar secara online tanpa perlu mendatangi cabang Bank BRI.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara cek sisa saldo pinjaman KUR BRI secara online menggunakan aplikasi tanpa perlu datang ke bank.

KUR merupakan program pinjaman kredit modal usaha dari pemerintah yang hadir untuk mempermudah pelaku usaha mikro dalam mengembangkan bisnisnya.

Selain terbebas dari biaya administrasi, program pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki jangka waktu yang beragam, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.

Seperti yang dikutip dari laman BRI, ada 3 jenis KUR yang disediakan oleh Bank BRI yakni KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI BRI.

Ketiga KUR BRI ini memiliki plafon maksimal pinjaman yang berbeda-beda.

Untuk KUR Mikro menyediakan plafon pinjaman hingga Rp 50 juta. KUR Kecil maksimal pinjaman Rp 500 juta. Sementara KUR TKI BRI menyediakan pinjaman maksimal sebesar Rp 25 juta.

Sebelum mengajukan pinjaman di Bank BRI, pastikan Anda dapat melakukan pembayaran cicilan tiap bulannya sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan begitu Anda tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran pinjaman.

Untuk mempermudah nasabah  mengecek berapa lama dan berapa sisa saldo pinjaman yang masih harus dibayar. Mereka kini dapat melakukannya secara online tanpa perlu mendatangi cabang Bank BRI.

Berikut Cara Cek Pinjaman BRI Secara Online Lewat Aplikasi Mobile Banking BRImo :

1. Download aplikasi BRImo di Playstore atau Appstore

2. Buka aplikasi BRImo yang telah diunduh

3. Lakukan login dengan memasukkan username dan password akun BRImo Anda.

4. Untuk cara yang lebih praktis, Anda bisa login dengan memindai sidik jari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini