News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Nasib Rafael Setelah Jadi Tersangka KPK, Ikuti Jejak Sang Anak Jadi Tahanan Penegak Hukum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang tunai senilai Rp 32,2 miliar sebagai barang bukti yang turut diamankan dari tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM -- Setelah dijadikan tersangka kasus gratifikasi, mantan pejabat eselon Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dijebloskan ke tahanan.

Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rafael harus mendekam ke rumah tahanan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

Rafael adalah ayah Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Mario sejak awal sudah ditahan dan menjadi terdakwa setelah kasusnya disidangkan. 

Sementara kasus tersebut terus melebar hingga sang ayah pun ketahuan memiliki harta tidak wajar.

Baca juga: Diisukan Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad Tak Panik: Kenapa ke Aku?

Ia kini menjadi tersangka gratifikasi dan tidak menutup kemungkinan bakalan dituduh melakukan aksi pencucian uang.

Penahanan dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukannya selama menjadi PNS Pajak.

Rafael, yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Ia juga bisa terancam pidana lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyembunyikan maupun menyamarkan aset yang diduga diperolehnya dari cara kotor.

Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral dengan korban bernama David, anak seorang petinggi GP Anshor.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Modus Rafael

Dikutip dari Harian Kompas, KPK menyebut kalau Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak.

Pegawai pajak jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian beberapa pemeriksaan perpajakan yang dilakukan.

Baca juga: Dituding sebagai Artis R, Ini Pengakuan Raffi Ahmad Soal Posisi Menantu Rafael Alun di Bisnisnya

Sebagai bukti permulaan, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran gratifikasi sekitar 90.000 dollar AS ke perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini