News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penipuan Berbasis Aplikasi Makin Marak, OJK Diminta Tingkatkan Patroli Siber

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan diminta meningkatkan koordinasi dalam patroli siber guna mencegah dan menindak kejahatan digital.

Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Modus penipuan berbasis aplikasi kian beragam. Sebelumnya, ramai diperbincangkan masyarakat soal penipuan dengan modus pengiriman paket hingga undangan pernikahan digital.

Kini modus serupa kembali terjadi dengan cara pengiriman aplikasi bukti tilang.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meningkatkan koordinasi dalam patroli siber guna mencegah dan menindak kejahatan digital yang merugikan.

“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” ujar Puteri dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Dia juga mengimbau OJK untuk meningkatkan komunikasi dan segera edukasi
masyarakat atas modus penipuan yang berkembang saat ini. Hal tersebut lantaran kejahatan digital ini dapat mengancam setiap orang.

“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” ujar Puteri.

Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga mendesak OJK
bersama mitra kerja terkait dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

“UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan penindakan terhadap platform-platform investasi dan pinjaman online ilegal yang masih terus muncul. Untuk itu, sudah saatnya OJK bersama SWI melakukan langkah penindakan yang lebih dari upaya pemblokiran platform online saja, seperti melalui pemidanaan,” tegas Puteri.

Puteri juga berpesan agar OJK bisa meningkatkan penyelesaian aduan konsumen di sektor jasa keuangan. Sejak tahun 2013 hingga 10 Maret 2023 kemarin, OJK tercatat telah
menerima sekitar 418.381 aduan.

“Karena ketika kami turun ke masyarakat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara
mengadu. Makanya, perlu edukasi tentang mekanisme pelaporan atas masalah produk/layanan di industri jasa keuangan yang konsumen alami. Dengan begitu, upaya perlindungan konsumen dapat semakin luas dan menyeluruh bagi konsumen yang membutuhkan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini