TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan besaran biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah Indonesia.
Seperti tahun sebelumnya, besaran biaya haji 2023 berbeda-beda untuk setiap embarkasi.
Rincian biaya haji 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023 lalu.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga: Biaya Jemaah Haji Reguler Kisaran Rp 44,3 hingga Rp 52,8 Juta, Aceh Paling Murah, Surabaya Tertinggi
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs web Sekretariat Kabinet.
Dalam Keppress tersebut, jemaah embarkasi Aceh akan membayar biaya termurah yakni sekitar Rp 44,3 juta.
Sedangkan jemaah keberangkatan Surabaya akan membayar biaya paling tinggi yakni sebesar Rp 55,9 juta.
Daftar biaya haji 2023 per embarkasi Berikut daftar biaya haji 2023 per embarkasi untuk jemaah reguler:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26