Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan alias dipalsukan, sebanyak 196.734 botol di kawasan pergudangan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Jika ditaksir, total ekonomisnya senilai Rp16,5 miliar.
Ketua Umum Aspelindo, Sigit Pranowo mengungkapkan, para pengusaha yang tergabung di bawah asosiasinya mendukung penuh penindakan tegas kepada para oknum.
Baca juga: Di Depok Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng, di Penjaringan Ada Pabrik Oli Palsu
Mengingat, pemalsuan oli bekas dari berbagai merek seperti Pertamina Lubricant, Shell Helix, hingga Yamalube sangat merugikan para konsumen.
Oli palsu tersebut tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI, sehingga dapat merusak mesin kendaraan pengguna.
"Kami dari asosiasi produsen pelumas Indonesia mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas pengawasan dan penindakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan," papar Sigit saat berada di Tangerang, (17/4/2023).
"Tentunya ini akan sangat membantu kami untuk melindungi konsumen dan juga memberikan iklim bisnis lebih sehat," sambungnya.
Menurut Sigit, pemalsuan pelumas kendaraan bermotor ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelanggan terhadap merek-merek pelumas.
"Saya lihat dari merek-merek ini hampir semuanya tergabung dalam asosiasi pelumas Indonesia atau Aspelindo. Jadi insyaAllah dengan kegiatan ini konsumen akan terlindungi dengan mutu yang sesuai ditetapkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Jerry mengungkapkan, langkah penindakan tersebut sejalan dengan Kemendag yang merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kemendag bersama aparat penegak hukum melakukan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum.