TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai Rabu (26/4/2023) hari ini.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @bapenda_Jateng, program keringanan tersebut berlaku untuk pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah
Baca juga: Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 26 April 2023.
Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Sementara itu, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.
Pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.
Selain bebas denda PKB dan BBNKB, Bapenda turut mengadakan pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023.
Berikut rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Jateng 2023
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)