News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Pastikan Produk Mie yang Ditarik dari Peredaran di Taiwan Aman Dikonsumsi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indomie yang ditarik peredarannya di Taiwan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik dari peredaran di Taiwan, aman untuk dikonsumsi.

Melalui keterangan yang dirilis di situs pom.go.id, BPOM menyebut produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

BPOM menjelaskan bagaimana produk mi instan tersebut bisa dilarang dan berujung pada penarikan oleh pihak otoritas di Taiwan.

Baca juga: Dunia Hari Ini : Departemen Kesehatan Taiwan Temukan Bahan Berbahaya dalam Produk Indomie

"Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan," tulis BPOM dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

BPOM kemudian menjelaskan metode analisis yang dilakukan Taiwan FDA (Badan Pengawas Makanan dan Obat- obatan di Taiwan).

"Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," tulis BPOM.

Kata BPOM, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain seperti Amerika dan Kanada," tulis BPOM.

Hal itu yang menjadikan landasan BPOM menyebut produk mi instan itu aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Menurut BPOM, sampai saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Baca juga: Indomie Rasa Ayam Spesial Ditarik di Taiwan, BPOM RI: Beda Aturan soal Penggunaan Etilen Oksida

"Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida," ungkap BPOM.

BPOM pun telah melakukan sejumlah langkah antisipasi guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia.

"BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko," jelas BPOM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini