Kemudian, melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
"Lalu, mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA)," tulis BPOM.
BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya kasus berulang.
BPOM meminta agar pelaku usaha menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
BPOM juga telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei.
Sebelumnya, kabar tak menyenangkan datang dari Taiwan, pemerintahan Presiden Tsai Ing-wen ini kembali menarik salah satu produk Indonesia, yaitu Indomie.
Indomie yang dilarang adalah mi instan brand Indomie Rasa Ayam Spesial.
Departemen Kesehatan Taipei Taiwan meminta seluruh toko di Taipeh untuk menarik produk mi instan asal Indonesia.
Mi instan ini disebut memiliki kandungan zat karsinogenik yang bisa memicu kanker
Selain Taiwan, Malaysia juga menarik produk mie ini karena disebut mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Limfoma adalah kanker yang memengaruhi kelenjar getah bening sementara leukemia adalah kanker yang memengaruhi darah dan sumsum tulang.
Mereka juga akan menjatuhkan denda kepada importir produk mi instan itu sebesar 60.000 dollar baru Taiwan (sekitar Rp 29,2 juta) hingga 200 juta dollar baru Taiwan (sekitar Rp97,6 miliar).