TRIBUNNEWS.COM – Simak ulasan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 tahun periode 2023, lengkap dengan komponen dan besaran yang akan diterima.
Di tahun 2023, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali mendapatkan gaji ke-13.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Baca juga: Segini Gaji Ganjar, Prabowo, atau Anies jika Terpilih Jadi Presiden, Capai Rp 62 Juta per Bulan
Jadwal pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2023 untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan anak.
Komponen Gaji ke-13
Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023, anggaran gaji ke-13 bersumber dari diantaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN adalah sebagai berikut, dikutip setkab.go.id:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;