News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Mesti Berhubungan Intim, Partai Buruh Ajak Pekerja untuk Lapor

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja. Partai Buruh memberikan kecaman atas kejadian yang menimpa dan sangat merugikan bagi buruh perempuan yang diminta berhubungan intim sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosial media tengah dihebohkan kabar yang beredar terdapat oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar), yang memberikan syarat berhubungan intim untuk perpanjangan kontrak bagi karyawati (buruh perempuan).

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17, pada Minggu (30/4/2023).

Menanggapi hal itu, Deputy Bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Partai Buruh Jumisih memberikan kecaman atas kejadian yang menimpa dan sangat merugikan bagi buruh perempuan tersebut.

Baca juga: Pekerja Migran Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan di Malaysia

"Kita pasti prihatin dan mengecam atas situasi tersebut. Dan sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan," ujar Jumisih, Rabu, (3/5/2023).

Kejadian tersebut, lanjut Jumisih, tak lepas akibat adanya relasi kuasa.

Di mana pemilik kuasa, yakni atasan perusahaan, bertindak sewenang-wenang, dengan menindas yang lemah, demi mendapatkan apa yang diinginkannya.

"Hal ini juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan," katanya.

Menurut dia, relasi kuasa ini umum terjadi di tempat kerja dan dimanfaatkan oleh yang punya kuasa untuk menindas yang lemah, dalam hal ini adalah buruh perempuan.

Jumisih menegaskan, bahwa Partai Buruh, yang salah satu konstituennya adalah kelas pekerja, akan sangat terbuka untuk mengurai persoalan tersebut.

Tentunya dengan memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum, bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.

"Kami dari Partai Buruh tentu saja mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Dan apabila korban ingin mendapatkan perlindungan atau pendampingan hukum, Partai Buruh sangat bersedia," pungkas Jumisih.

"Situasi buruh kontrak seperti itu juga ada kaitannya dengan Undang-undang (UU) yang saat ini berlaku. Misalnya sekarang ada UU Cipta Kerja, di mana sistem kerja kontrak itu dilegitimasi oleh hukum," tambah Jumisih.

Dia menilai, sebetulnya itu ada kaitannya dengan regulasi karena jika misalnya hubungan kerja itu tidak dalam kondisi buruk seperti sekarang, hal-hal seperti itu bisa diminimalisir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini