Viral Isu Bos Perusahaan di Cikarang Paksa Karyawati Berhubungan Badan, Pj Bupati Bekasi akan Dalami
Pj Bupati Bekasi menanggapi isu bos perusahaan di Cikarang yang meminta karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral isu adanya oknum bos di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang memaksa karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang masa kontrak kerja.
Isu ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @miduk17 pada Minggu (30/4/2023).
Pemilik akun tidak menyebut nama perusahaan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai wanita.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang."
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya.
Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur di Kabupaten Asahan Jadi Korban Pelecehan Belasan Pria
Menanggapi isu tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berjanji akan mencari bukti adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan sebuah perusahaan.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," paparnya, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.
Menurut Dani Ramdan jika isu tersebut benar terjadi, maka pelaku telah melanggar aturan hukum dan norma sosial.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," lanjutnya.
Untuk mendalami kasus ini Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Hal ini dilakukan karena perusahaan di wilayah Cikarang berada di bawah pemantauan Disnakertrans Jawa Barat.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi."
"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" pungkasnya.
Baca juga: Jumlah Anak Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Kini Menjadi 25 Orang