News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Rusak di Lampung

Tim Kemendagri Berikan Arahan Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur di Lampung

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun ke Provinsi Lampung memberikan arahan penganggaran dan pembangunan infrastruktur.

Pihaknya sekaligus menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung, Kamis (4/5/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindaklanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk membahas solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.

Baca juga: Kunjungi Lampung Besok, Jokowi Naik Motor Tinjau Jalan Rusak di Rumbia, Berikut Harapan Warga

“Rapat kali ini merupakan rapat yang keempat kalinya, dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur di Provinsi Lampung, yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” ucap Fatoni.

Dalam rapat terakhir, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung telah mengumpulkan data terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.

“Kemudian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.

“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” lanjutnya.

Namun, apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.

“Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah,” urai Fatoni.

“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini