TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya balik nama kendaraan bermotor beserta syaratnya.
Balik Nama Kendaraan Bermotor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar daerah.
Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK.
Biaya Balik Nama dibedakan menjadi dua yakni Balik nama dalam satu kabupaten/kota dan Balik nama mutasi masuk.
Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam satu kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL
Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Mengutip dari laman Samsat Sleman, beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (Plat Nomor)