News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara, syarat, dan besaran biaya Balik Nama Kendaraan 2023.

TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya balik nama kendaraan bermotor beserta syaratnya.

Balik Nama Kendaraan Bermotor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar daerah.

Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK.

Biaya Balik Nama dibedakan menjadi dua yakni Balik nama dalam satu kabupaten/kota dan Balik nama mutasi masuk.

Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam satu kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL

Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Mengutip dari laman Samsat Sleman, beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

- Bea Balik Nama

- Pajak Tahunan 

- SW Jasa Raharja

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB

- PNBP STNK

- PNBP TNKB (Plat Nomor)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini