News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara, syarat, dan besaran biaya Balik Nama Kendaraan 2023.

- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru

- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)

- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini