News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Mengajukan Pinjaman di BPJamsostek, Bisa Ajukan Cicilan Rp 500 Juta untuk Program KPR

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJamsostek menawarkan program pinjaman Rp 500 juta untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja atau buruh, melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat diakses lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

TRIBUNNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menawarkan program pinjaman untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja atau buruh.

Pinjaman tersebut, diberikan pemerintah lewat Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Hal ini sesuai dengan aturan undang – undang nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta.

Dengan begitu para peserta JMO dapat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.

Baca juga: Kuartal I 2023, Komunal Catat Transaksi Deposito dan Pinjaman UMKM Rp1,75 Triliun

Untuk mempermudah akses pinjaman, nantinya BPJamsostek akan bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank RAYA.

Meski aplikasi JMO telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, aplikasi besutan BPJamsostek masih memiliki keterbatasan.

Di mana hanya pengguna ponsel Android saja yang dapat mengakses layanan pinjaman KPR ini.

Untuk mendapatkan pinjaman KPR, ada syarat serta ketentuan yang mesti dipahami oleh peserta, seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut syaratnya mengajukan pinjaman dana KPR di BPJamsostek:

- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.

- Minimal gaji Rp 3 juta.

- Usia maksimal 55 tahun.

- Lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan terakhir.

- Merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

- Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR

- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca juga: Perekonomian AS Makin di Ambang Kolaps, Pinjaman Bank Sentuh Rekor Terendah

Ketentuan mengajukan pinjaman KPR di BPJamsostek

- Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

- Pinjaman KPR diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun

- Pinjaman KPR maksimal Rp 500 juta

- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai

- Bunga pinjaman masimal 5 persen

(Wartawan Tribunnews / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini