Setelah serangkaian proses penyelidikan terkumpul dua alat bukti, KPK lantas menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.
“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan pengusutan kasus macam Andhi Pramono ini merupakan pola baru yang sedang diterapkan KPK.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Cibubur
Pola seperti ini sebelumnya sudah dipakai waktu KPK menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata dia.
Andhi Pramono telah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 12 Mei 2023.
Dia tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali.
Masa pencegahan terhadap Andhi bisa saja diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik. Ali meminta Andhi bersikap kooperatif
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.