TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Para pekerja atau buruh nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja ketika berhasil mengklaim JKP.
Kriteria Penerima JKP
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima JKP:
Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Cara Klaim JKP
Bagi peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja