News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara mudah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³

Bukti PHK berupa:

- Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat

- Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau

- Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

-  Masuk ke portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja

- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja

- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.

Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini