- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³
Bukti PHK berupa:
- Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
- Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
- Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.
Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja