News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan 9 Kali Lipat, Performa Fundamental Perusahaan CHIP Melesat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP), salah satu emiten yang baru yang telah melaksanakan initial public offering (IPO) dan melantai perdana di bursa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP) membukukan penjualan bersih Rp 101,11 miliar pada kuartal I-2023. Angkanya melesat lebih dari sembilan kali dibandingkan Rp 11,71 miliar pada periode yang sama pada tahun lalu.

Angka penjualan di kuartal pertama tahun ini terdiri dari operating system & sim-card Rp 94,8 miliar, scracth card Rp 5,31 miliar, fullfillment Rp 669,80 juta, dan application Rp 325 juta.

Adapun laba sebelum pajak penghasilan mencapai Rp 9,71 miliar, jauh dibandingkan Rp 164,19 juta di tiga bulan awal 2022. Dan perseroan juga sukses mencatatkan laba bersih tahun berjalan Rp 7,02 miliar dari sebelumnya rugi bersih tahun berjalan Rp 21,62 juta.

Baca juga: Catatkan Kinerja Impresif, CHIP Janji Bagi-bagi Dividen 20 Persen dari Laba Bersih

Kas dan bank pada akhir periode (per 31 Maret 2023) mencapai Rp 24,11 miliar. Sedangkan aset mencapai Rp 118,96 miliar dan liabilitas Rp 62,66 miliar.

Direktur Utama Pelita Teknologi Global Ardarini mengatakan, peningkatan tersebut dapat tercapai karena adanya tambahan dana IPO sehingga kami dapat memaksimalkan order dari customer.

Menambahkan, Direktur Keuangan CHIP, Hasri Zulkarnain bilang bahwa pada kuartal II-2023 sales kami akan meningkat lagi dibandingkan dengan kuartal I, hal ini karena dari April hingga saat ini kami telah delivery order sekitar Rp85 miliar.

CHIP juga bermaksud untuk membagikan dividen sebanyak-banyaknya 20 persen berdasarkan laba bersih yang dibukukan pada 2022, pembagian dividen akan tunduk dan mematuhi ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyebutkan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mencatat saldo laba positif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini