Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan Indonesia-Iran PTA akan sangat bermanfaat bagi Indonesia.
Pasalnya, akses pasar ke Iran akan semakin terbuka melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk pada saat persetujuan berlaku (entry into force).
Salah satu keunikan dalam persetujuan Indonesia-Iran PTA ini, kata Djatmiko, adalah disepakatinya pasal terkait imbal dagang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah PTA.
Baca juga: BPS: Neraca Perdagangan April 2023 Surplus 3,94 Miliar Dolar AS
Imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional.
“Imbal dagang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdagang secara bilateral, tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional,” kata Djatmiko.
Setelah persetujuan Indonesia-Iran PTA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan oleh kedua negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur di masing-masing negara.
Kemudian, persetujuan Indonesia-Iran PTA dapat diberlakukan dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.