Bagi mereka yang termasuk peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat. Selengkapnya ketentuannya yakni sebagai berikut:
a. Penerima pensiun:
- Tiga persen dibayar oleh Pemerintah Pusat
- Dua persen dibayar oleh penerima pensiun
b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:
- Lima persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
4. ASN dan karyawan swasta
Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:
- Empat persen dibayar pemberi kerja
- Satu persen dibayar oleh pekerja
Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.
Adapun ketentuan upah yang dimaksud bagi penyelenggara negara yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sementara PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta. Di mana yang dimaksud upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja Rp 12 juta.
5. BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 /orang
- Kelas II: Rp100.000 /orang
- Kelas III: Rp42.000 /orang
Khusus kelas III akan mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)