News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Simak besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya.

TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta diharuskan membayar iuran setiap bulannya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan setiap peserta tidaklah sama. Iuran ini dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung pada jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK

Mengutip dari Buku Panduan Layanan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya:

1. BPJS Kesehatan PBI

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang tiap bulan.

Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.

PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

2. BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah daerah

Bagi peserta yang BPJS-nya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang tiap bulan.

Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut, karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

3. Pensiunan dan veteran

Bagi mereka yang termasuk peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat. Selengkapnya ketentuannya yakni sebagai berikut:

a. Penerima pensiun:

- Tiga persen dibayar oleh Pemerintah Pusat

-  Dua persen dibayar oleh penerima pensiun

b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:

- Lima persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

4. ASN dan karyawan swasta

Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:

-  Empat persen dibayar pemberi kerja

-  Satu persen dibayar oleh pekerja

Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.

Adapun ketentuan upah yang dimaksud bagi penyelenggara negara yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta. Di mana yang dimaksud upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja Rp 12 juta.

5. BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:

- Kelas I: Rp150.000 /orang

- Kelas II: Rp100.000 /orang

- Kelas III: Rp42.000 /orang

Khusus kelas III akan mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini