News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPATK Deteksi Modus Pencucian Uang Lewat E-Commerce dan Bisnis Pakaian Bekas, Nilainya Rp 1 T

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melakukan pemusnahan pakaian impor bekas secara simbolis di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Ia berujar bahwa Kemendag juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce.

"Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce seperti Facebook dan Instagram,” ujar Moga.

Detailnya, ada 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga turut menuturkan bahwa pihaknya juga memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor.

Ada Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).

Moga menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Moga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” katanya.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” ujar Tommy.

Thrifting Rebut Pembeli UMKM

Teten menyebut posisi pihaknya di sini adalah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena terpukul oleh praktik impor ilegal ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini