Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung membantah pernyataan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) terkait PHK yang dilakukan sepihak.
Dalam keterangan resminya, direksi PT GA Tiga Belas memang sudah melakukan efisiensi karyawan jauh sebelum terjadi pandemi Covid-19.
“Sejak era pandemi Covid-19, pada tahun 2020, kami menutup beberapa toko/outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta,” ungkap direksi dikutip Senin (29/5/2023).
“Penutupan toko/outlet tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020 namun sejak tahun 2013 untuk berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar,” tukasnya.
Menurut Direksi PT GA Tiga Belas penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan merupakan penutupan toko/outlet yang terakhir karena pada akhir tahun 2023 akan ditutup seluruhnya.
“Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” urai direksi.
Adapun penutupan toko/outlet dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa benar pihak direksi PT GA Tiga Belas menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) tertanggal 24 Maret 2023.
“Dan kami telah menanggapi seluruh surat yang kami terima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca juga: Sosok Haji Masagung, Pendiri Toko Buku Gunung Agung yang Kini Bangkrut
“Di mana dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022, oleh karena itu informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan.”
Direksi PT GA Tiga Belas menegaskan setiap surat yang diterima ditanggapi sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.
“Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan,” imbuhnya.
Dengan demikian maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.