TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dilaksanakan pada Juni mendatang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat keterangan resminya di kemenkeu.go.id
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani.
Sementara itu, menurut informasi yang telah diberitakan sebelumnya gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan secara bertahap paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Ini dimaksudkan agar pegawai pemerintah dapat memenuhi kebutuhan anak jelang tahun ajaran baru.
Selain itu, Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Komponen gaji ke-13
Adapun besaran komponen gaji ke-13 yang akan diterima para PNS memiliki nominal yang sama dengan THR 2023.
Yakni terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023.
Berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Besaran gaji ke-13 PNS
Simak rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
(Wartawan Tribunnews / Namira Yunia Lestanti)