TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan syarat melakukan balik nama sertifikat rumah hingga besaran biaya yang dikeluarkan.
Bea balik nama atau BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang digunakan untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) sebuah properti.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.
Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual, dan yang mengurusnya.
Syarat Balik Nama Rumah
Mengutip laman Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat untuk melakukan balik nama rumah yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Membawa Surat kuasa
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
- Fotokopi akta pengesahan badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli
- Izin pemindahan hak
- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda bisa menanti sertifikat baru.
Baca juga: Dampak Pencemaran Udara: Kesehatan, Tumbuhan, Efek Rumah Kaca dan Rusaknya Lapisan Ozon