Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.
Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT
Selain mandiri, Anda dapat melakukan Balik Nama Rumah melalui jasa Notaris/PPAT.
Adapun biaya yang dikeluarkan jika menggunakan perantara notaris yakni 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
Anda bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp 200 ribu
- Pengecekan sertifikat mulai Rp 25-100 ribu
- Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing
- Ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)