News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah.

Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.

Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.

Rumus:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT

Selain mandiri, Anda dapat melakukan Balik Nama Rumah melalui jasa Notaris/PPAT.

Adapun biaya yang dikeluarkan jika menggunakan perantara notaris yakni 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Anda bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:

- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp 200 ribu

- Pengecekan sertifikat mulai Rp 25-100 ribu

-  Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing

-  Ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini