News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan syarat melakukan balik nama sertifikat rumah hingga besaran biaya yang dikeluarkan.

Bea balik nama atau BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang digunakan untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) sebuah properti.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.

Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual, dan yang mengurusnya.

Syarat Balik Nama Rumah

Mengutip laman Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat untuk melakukan balik nama rumah yakni sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai

- Membawa Surat kuasa

- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa

- Fotokopi akta pengesahan badan hukum

- Sertifikat Asli

- Akta jual beli

- Izin pemindahan hak

- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda bisa menanti sertifikat baru.

Baca juga: Dampak Pencemaran Udara: Kesehatan, Tumbuhan, Efek Rumah Kaca dan Rusaknya Lapisan Ozon

Cara Mengurus Balik Nama Rumah

- Membawa surat pengantar dari PPAT

- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)

- Surat pernyataan dari calon penerima hak

Proses balik nama ini akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.

Sedangkan, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut:

- Sertifikat tanah asli

- Fotokopi KTP pembeli dan penjual property

- Fotokopi akta jual-beli

- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli

- Bukti pelunasan SPP PPh

Biaya Balik Nama Rumah

1. Biaya Balik Nama Rumah secara mandiri

Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.

Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.

Rumus:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT

Selain mandiri, Anda dapat melakukan Balik Nama Rumah melalui jasa Notaris/PPAT.

Adapun biaya yang dikeluarkan jika menggunakan perantara notaris yakni 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Anda bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:

- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp 200 ribu

- Pengecekan sertifikat mulai Rp 25-100 ribu

-  Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing

-  Ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini