News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah.

Cara Mengurus Balik Nama Rumah

- Membawa surat pengantar dari PPAT

- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)

- Surat pernyataan dari calon penerima hak

Proses balik nama ini akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.

Sedangkan, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut:

- Sertifikat tanah asli

- Fotokopi KTP pembeli dan penjual property

- Fotokopi akta jual-beli

- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli

- Bukti pelunasan SPP PPh

Biaya Balik Nama Rumah

1. Biaya Balik Nama Rumah secara mandiri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini