News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Senin Depan, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ini Besaran Tarif Terbarunya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melakukan penambalan lubang di ruas jalan Tol Cipularang Km 125, Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga memastikan adanya penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca juga: Brantas Abipraya Bangun Jalan Tol Penghubung Sumsel dengan Jambi

"Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 kilometer (km) mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB," tulis Jasa Marga dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/5/2023).

"Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB," sambungnya.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).

Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.

Baca juga: JK Sindir Pembangunan Jalan di Indonesia Tidak Adil Kepada Rakyat, Tak Boleh Hanya Fokus Jalan Tol

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah.

"Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi," pungkasnya.

Berikut besaran tarif jarak terjauh.

Ruas Jalan Tol Cipularang

- Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp42.500
- Gol II: Rp76.000 yang semula Rp71.500
- Gol III: Rp76.000 yang semula Rp71.500
- Gol IV: Rp110.000 yang semula Rp103.500
- Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp103.500

Ruas Jalan Tol Padaleunyi

Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol III: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol IV: Rp25.000 yang semula Rp23.500
Gol V: Rp25.000 yang semula Rp23.500,-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini