Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menyegel sebuah wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Kamis (8/6/2023).
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono hadir langsung melakukan penyegelan wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi ini.
Adapun penyegelan ini disebabkan oleh perusahaan yang melakukan reklamasi, PT BMI, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.
Baca juga: SIG Kenalkan Metode Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, Reklamasi Sistem Alur Hingga Atasi Limbah
"Ini adalah satu contoh yang coba kita tertibkan dengan baik. Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mestinya diurus dulu [perizinannya]," kata Trenggono di lokasi.
"Kemudian, akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi dan sebagainya," lanjutnya.
Trenggono mengatakan, operasional di wilayah reklamasi ini akan dihentikan dulu selama perizinan diurus oleh perusahaan terkait.
"Ini sekarang ditutup. Kita hentikan (operasionalnya). Karena kalau mau dibongkar ya percuma. Terus terang saja, ini di bawahnya sudah rusak," ujarnya.
Ke depannya, Trenggono menegaskan tak akan hanya sekadar menghentikan operasional untuk sementara waktu, tetapi akan membongkar reklamasinya.
"Ke depannya pasti kita bukan hanya hentikan. Kita minta bongkar. Efek jeranya bisa seperti itu. Nanti kalau sudah begini, terus kemudian hanya misalnya mengurus izin terus diperbolehkan lagi, untuk kasus ini, semua akan minta seperti itu," kata Trenggono.