TRIBUNNEWS.COM – Inilah rincian tarif dasar listrik PLN per kWh terbaru pada Juni 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik per 1 April 2023 tidak mengalami perubahan.
Tidak adanya kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment berlaku hingga akhir Juni 2023.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN berkomitmen untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.
Apalagi, listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.
"Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya, seperti dikutip dari laman resmi PLN.
Baca juga: Masih Ada Daerah Belum Tersentuh Listrik, PLN Janji 2024 Sudah 100 Persen Semua Desa Terlistriki
Parameter Penetapan Tarif Listrik
Menurut Darmawan, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November-Desember 2022 dan Januari 2023.
Penetapan tarif turut mengacu realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi sebesar 0,36 persen.
Tak hanya itu, penetapan juga ditentukan oleh Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kilogram sesuai kebijakan DMO batu bara senilai 70 dolar AS per ton.
Rincian Tarif Listrik
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per Juni 2023:
1. Rumah Tangga
Besaran tarif tenaga listrik per April 2023 hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)