Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memperjuangkan keputusan mereka terkait penghukuman tujuh perusahaan yang diputus terbukti melakukan pelanggaran membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan minyak goreng di tahun lalu.
Diketahui, dari tujuh perusahaan yang dijatuhi hukuman denda, ada lima perusahaan minyak goreng yang mengajukan gugatan terhadap KPPU.
Ada PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, dan PT Budi Nabati Perkasa.
Baca juga: Dorong Iklim Persaingan Usaha Industri Asuransi yang Sehat, Indonesia Re Gandeng KPPU
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan, itu hak para perusahaan mengajukan gugatan.
Namun, ia memastikan pihaknya akan memperjuangkan keputusan yang telah ditetapkan.
"Keberatan itu haknya terlapor. Ya kita tetap fight dengan keputusan kita," kata Afif ketika ditemui usai acara deklarasi pembentukan Hari Persaingan Usaha di Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).
Sejauh mana pihaknya akan memperjuangkan keputusan tersebut, kata Afif, hingga tahap Mahkamah Agung pun KPPU bakal terus berjuang.
Baca juga: Perusahaan di Medan Timbun 75 Ton MinyaKita, KPPU Cari Alat Bukti untuk Dilanjutkan ke Penyelidikan
"Ya tetap fight. Namanya putusan harus dibela. Sampai Mahkamah Agung pun harus kita bela," ujarnya.
Sebagai informasi, merujuk data milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelima perusahaan tersebut mendaftarkan gugatannya pada 9 Juni 2023.
Sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mencantumkan isi petitum gugatan kelima perusahaan tersebut.
Dugaan kuatnya, kelima perusahaan ini mengajukan gugatan kepada KPPU terkait denda minyak goreng ini.
PT Asianagro Agungjaya terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
PT Salim Ivomas Pratama Tbk terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst09 Jun.
PT Batara Elok Semesta Terpadu terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
PT. BUDI NABATI PERKASA terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
PT Incasi Raya terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie saat pembacaan putusan KPPU di Jakarta, (26/5/2023).
Dalam putusan tersebut juga dibacakan, pertama, menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.
Kedua, menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15,24 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Ketiga, menghukum terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Keempat, menghukum menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40,88 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Kelima, menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1,76 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Keenam, menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8,018 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Dan ketujuh, menghukum terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3,36 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.