Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada pihaknya langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu mengumumkan pemerintah Indonesia belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp 800 miliar.
Mahfud mempersilakan Jusuf menagih Kemenkeu dan menyebut kementerian pimpinan Sri Mulyani itu wajib membayarnya.
"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara," kata Mahfud dalam video yang ia unggah di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Senin (12/6/2023).
Mahfud kemudian mengatakan pihak Kemenkopolhukam siap membantu kalau sekiranya Jusuf membutuhkan bantuan teknis seperti surat dan lain-lain.
"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat diperlukan kalau bapak perlu itu," katanya.
Meski demikian, Mahfud merasa Jusuf tak perlu sampai membutuhkan memo dari Menkopolhukam.
Ia menyebut, Jusuf hanya perlu menyampaikan perkataannya, yang mana merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi, menurut saya gampang. Itu tak perlu memo. Pastikan saja apa yang saya sampaikan tadi memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Siap Bantu Terbitkan Memo Untuk Cairkan Utang Jusuf Hamka
Pada menit-menit awal video tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa ia telah ditugaskan Jokowi untuk mengkoordinir utang yang dimiliki pemerintah kepada rakyat atau pihak swasta.
"Pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Mahfud.
"Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah
Perintah Jokowi itu, kata Mahfud, disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2023.
"Kemudian disusul dengan dikeluarkan keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tanggal 30 Juni yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan (untuk membayarnya)," ujar Mahfud.
Sebelumnya, pengusaha kaya raya Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.
Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.