TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik seorang konglomerat jalan tol Jusuf Hamka dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, saat ini sudah berakhir damai.
Hal ini diketahui dari unggahan video bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di akun Instagramnya, di mana dirinya diundang ngopi bersama dengan Yustinus pada Minggu (18/6/2023).
"Sore ini 18/6/23, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama," kata Jusuf Hamka dalam Instagramnya, dikutip Senin (19/6/2023).
Baca juga: Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan Selesaikan Kesalahpahaman: Kami Jangan Diadu-adu Lagi
Terkait kisruh utang pemerintah kepada PT CMNP senilai Rp800 miliar, Jusuf mengatakan, keduanya telah saling mengerti dan memaafkan.
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing, dan buat kami kita semua teman baik. Jadi tolonglah kami enggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," jelas dia.
Meski begitu, Jusuf Hamka berharap pemerintah agar mempertimbangkan pembayaran utang kepada PT CMNP.
"Kami juga sepakat tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan tetap mengharap ridho Allah SWT, sehingga negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak-hak PT CMNP," ungkapnya.
Selain persoalan utang pemerintah ke CMNP, pihak Kemenkeu pun menyebut perusahaan yang terafiliasi dengan Jusuf Hamka memiliki utang ke pemerintah.
Saat itu, Yustinus menyebut tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 775 miliar.
Yustinus Prastowo mengatakan, utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"3 perusahaan yang terafiliasi dengan Ibu SHR (Siti Hardijanti Rukmana/Tutut) memiliki utang sekitar Rp 775 miliar terkait BLBI," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/6/2023).
Saat ditanyai soal tiga perusahaan CMNP itu, Yustinus Prastowo enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, dia memastikan, pemerintah telah melakukan hak tagih terhadap perusahaan tersebut.
"Sudah dilakukan, berproses," tutur Prastowo.
Bakal Dipolisikan