Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku masih membuka pintu maaf bagi pihak yang membuat pernyataan keliru terkait utang Rp800 miliar peemrintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Jusuf menyebut pihak itu ialah anak buah Sri Mulyani yang menjabat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.
Menurutnya, waktu yang diberikan untuk klarifikasi tidak banyak mengingat penunjukkan kuasa hukum sudah disepakati oleh para pemegang saham CMNP.
Baca juga: Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu RI ke Polri, Tunjuk Maqdir Ismail Jadi Kuasa Hukum
“Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail saya pikir jauh lebih baik, apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh,” ucapnya ditemui di kantor CMNP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Jusuf menilai apa yang dijelaskan Yustinus Prastowo dalam sebuah wawancara bahwa posisinya tidak ada dalam pengurusan CMNP tidak berdasar.
“Barusan kan teman-teman lihat saya bukan pemegang saham di sini, saya beneficiary owner, itu clear walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu pemegang kendali dari pemegang saham clear itu,” ucap Jusuf.
“Kalaupun saya dagang nasi kuning. Jadi inget ya bukan bunga tetap denda 2 persen, lurusin itu, semua cara minta udah saya yakin pemerintah Pak Jokowi, Pak Mahfud dan menteri ok, kalau ada orang brengsek kita bersihin bersama, Bu Sri Mulyani I Love You,” imbuhnya.
Jusuf mengatakan hingga kini belum mendapatkan klarifikasi ataupun permohonan maaf dari yang bersangkutan.
Dia pun menyerahkan persoalan hukum kepada Maqdir Ismail dkk yang tengah bekerja melakukan pengumpulan bukti untuk menetapkan siapa yang akan dilaporkan.
"Tergantung pak Maqdir Ismail deh lawyernya. iya, pak Maqdir udah ngumpulin datanya udah komplit," ucap dia.
Perihal waktu pelaporan, Jusuf Hamka menyatakan akan dilakukan segera dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 775 miliar.
Yustinus Prastowo mengatakan, utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Ibu SHR (Siti Hardijanti Rukmana/Tutut) memiliki utang sekitar Rp 775 miliar terkait BLBI," kata Yustinus Prastowo
Saat ditanyai soal tiga perusahaan CMNP itu, Yustinus Prastowo enggan menjelaskan lebih rinci.
Namun, dia memastikan, pemerintah telah melakukan hak tagih terhadap perusahaan tersebut.
"Sudah dilakukan, berproses," tutur Prastowo.